Polisi sedang memeriksa tersangka kasus narkoba di Mapolresta Cirebon. (Foto: iNewsTv/Toiskandar)

Menurut Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Radtya Atmaja, pengungkapan oknum PNS pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman petugas terlebih dulu mengamankan AM dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yang masih satu jaringan dengan tersangka.

"Dari penyelidikan awal yang dilakukan petugas, AM tak hanya mengonsumsi barang haram tersebut, namun juga mengedarkannya. Sabu yang diamankan petugas tersebut didapatkan tersangka dari seorang pengedar di wilayah Bandung," kata Danu. 

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan AM guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. AM bersama tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun kurungan penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network