Seorang pengedar narkoba bernama Tomy Jevisa ditangkap polisi di Majalengka. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id- Seorang pengedar narkoba asal Indramayu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Pengedar bernama Tomy Jevisa ini tak berkutik saat polisi menangkapnya dengan barang bukti berupa sabu dan ganja siap edar.

Penangkapan ini sempat direkam melalui video amatir. Dalam rekaman tampak petugas Satuan Reserse Narkorba Polres Majalengka, membawa Tomy Jevisa untuk menunjukan tempat menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja miliknya.

Dari lokasi kontrakan pelaku di wilayah Jatiwangi, petugas menemukan barang bukti paket sabu dan ganja dalam kemasan kecil yang siap edar.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja diperoleh petugas setelah melakukan pengembangan terhadap bandar dan pengedar yang sebelumnya telah ditangkap.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan dari hasil pengembangan petugas, berhasil menangkap warga asal Indramayu termasuk barang bukti di wilayah hukumnya.

"Warga asal Indramayu kita tangkap termasuk barang buktinya yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka," kata Kapolres, Senin (29/8/2022).

Tomy Jevisa, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka dan diancam kurungan selama 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network