Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (22) dan WA (23), keduannya merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Keduanya diduga pengedar petasan dalam jumlah banyak. Mereka pun digelandang ke mapolsek untuk menjalani serangkaian pemeriksaan berikut minibus juga ikut diamankan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 27.600 butir petasan banting. Dengan nilai Rp12.000.000 dibawa ke polsek untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan," katanya.
Saat ini, lanjut Iwan, petasan senilai belasan juta rupiah tersebut kini diamankan di Polsek Utbar. Petugas pun masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap kedua orang tersebut.
"Kami akan terus menekan peredaran petasan guna menciptakan iklim kondusif dan mengantisipasi aksi saling serang petasan selama Ramadhan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait