CIREBON, iNews.id - Polres Cirebon Kota, berhasil menggagalkan peredaran petasan dalam jumlah besar yang dimuat menggunakan minibus. Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan sebanyak 27.600 petasan berbagai ukuran.
Penangkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Utbar tengah berpatroli di Jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon. Kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke Kota Cirebon.
"Dari informasi masyarakat itu, petugas langsung memburu dan menghentikan minibus yang dimaksud. Benar saja di dalamnya ada banyak barang bukti petasan yang hendak dikirim ke sejumlah toko di Kota Cirebon," kata Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, Senin (27/03/2023)
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan penggeledahan, barang tersebut didapat dari wilayah Kabupaten Indramayu. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Cirebon untuk kebutuhan selama Ramadhan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (22) dan WA (23), keduannya merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Keduanya diduga pengedar petasan dalam jumlah banyak. Mereka pun digelandang ke mapolsek untuk menjalani serangkaian pemeriksaan berikut minibus juga ikut diamankan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 27.600 butir petasan banting. Dengan nilai Rp12.000.000 dibawa ke polsek untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan," katanya.
Saat ini, lanjut Iwan, petasan senilai belasan juta rupiah tersebut kini diamankan di Polsek Utbar. Petugas pun masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap kedua orang tersebut.
"Kami akan terus menekan peredaran petasan guna menciptakan iklim kondusif dan mengantisipasi aksi saling serang petasan selama Ramadhan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait