Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
"Terkait maraknya peredaran obat terlarang di Karawang, Polres Karawang mengajak masyarakat waspada dan ikut aktif untuk memerangi peredaran narkoba," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang polres karawang edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait