Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti lebih dari 25.000 butir obat terlarang yang disita dari 2 tersangka. (FOTO: iNews/MOHAMMAD FACHRUDDIN)

KARAWANG, iNews.id - Dua pria ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang gegara mengedarkan obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Kedua pelaku mengedarkan barang haram itu dengan modus toko kelontong.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Klari dan Ciampel, Kabupaten Karwang. Dari hasil penggeledahan di toko kelontong pelaku, petugas berhasil menyita 25.000 butir obat terlarang Tramadol dan Hexymer.

"Kedua pelaku mengedarkan obat terlarang dengan modus toko kelontong. Dari tersangka, polisi menyita lebih dari 25.000 butir obat terlarang, Tramadol dan Hexymer," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/8/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network