KARAWANG, iNews.id - Dua pria ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang gegara mengedarkan obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Kedua pelaku mengedarkan barang haram itu dengan modus toko kelontong.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Klari dan Ciampel, Kabupaten Karwang. Dari hasil penggeledahan di toko kelontong pelaku, petugas berhasil menyita 25.000 butir obat terlarang Tramadol dan Hexymer.
"Kedua pelaku mengedarkan obat terlarang dengan modus toko kelontong. Dari tersangka, polisi menyita lebih dari 25.000 butir obat terlarang, Tramadol dan Hexymer," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/8/2023).
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang polres karawang edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait