Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan barang bukti obat-obatan daftar G yang diedarkan anak penyanyi dangdut.  (Foto: iNews.id/Irwan)

Selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti lebih dari 1.000 butir obat terlarang dengan berbagai merk.

"Modus operandi tersangka membeli sejumlah obat-obatan secara online serta menjual kembali. Penjualannya kembali dilakukan baik secara online atau langsung. Dalam penangkapan itu kami mengamankan 925 butir hexymer, kemudian 740 tramadol dan 200 butir obat daftar G lainnya," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Tidak hanya itu polisi juga menangkap pria berinisial I (26) yang merupakan anak buah RDI. Pria ini bertugas mengedarkan narkoba milik RDI.

Dari pria ini, petugas menyita barang bukti 2 paket jenis sabu dan sebuah handphone. Akibat perbuatannya tersangka I dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network