Dalam dokumen gugatan tersebut dijelaskan pasangan yang diusulkan yakni mereka yang sudah dewasa, orang tua biologis dan anak, dan tidak dapat menjalin hubungan dalam aturan yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, di bawah UU yang berlaku khususnya di New York saat ini praktik inses adalah kejahatan tingkat tiga yang diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pernikahan inses yang didaftarkan akan dibatalkan dan mereka yang terlibat akan dikenai denda dan hukuman penjara.
Izin pernikahan di New York saat ini mengharuskan calon pasangan untuk mencantumkan identitas orang tua kandung mereka, dan membuktikan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.
Regulasi itu diklaim sangat tidak konstitusional oleh orang tua yang mengajukan gugatan tersebut. Dia telah meminta hakim untuk mengizinkan dia dan anak kandungnya untuk menikah secara sah di New York.
Editor : Agus Warsudi
keluarga inses hubungan inses inses kasus inses keluarga inses akan diusir new york amerika serikat amerika serikat (as)
Artikel Terkait