"Tentu sangat mencederai rasa keadilan. Itu kan uang mereka, pemerintah hanya diberi titipan," tutur politisi PKS ini.
Terkait hal ini, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan DPR RI. Kepada presiden Komisi IV menyampaikan aspirasi buruh mengenai pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Menteri Tenaga Kerja diganti. Sedangkan kepada DPR RI, pihaknya mendorong dilakukan hak interpelasi.
"Kami dukung aspirasi buruh dengan menyampaikan langsung surat ke DPR RI dan Presiden. Mudah-mudahan bisa secepatnya mendapatkan respons," ucap Bagja Setiawan.
Editor : Agus Warsudi
aturan JHT Aturan Pencairan JHT dana JHT jht Pencairan JHT jaminan hari tua menaker Menaker Ida Fauziyah Permenaker DPRD KBB
Artikel Terkait