Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bagja Setiawan mendukung aksi buruh di KBB yang meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya Permenaker yang mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tersebut, sangat mencederai asas kemanusiaan dan keadilan kaum buruh.

"Aturan itu sangat mencederai asas kemanusiaan dan keadilan. Jadi pemerintah pusat harus membatalkannya, kasihan teman-teman buruh," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB seusai menerima perwakilan masa aksi dari koalisi buruh, KBB, Selasa (22/2/2022).

Dia menilai aturan tersebut tidak manusiawi karena ditetapkan di tengah Pandemik Covid-19. Di mana masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena kesulitan ekonomi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network