Sehingga semestinya, aturan yang dibuat harus menyelaraskan dengan visi pemerintah untuk penanggulangan ekonomi setelah Covid-19, bukan justru sebaliknya jadi masalah ekonomi baru.
"Ya tidak manusiawi karena dikeluarkan disaat Pandemik. Saat gelombang PHK di mana-mana. Warga sangat butuh bantuan, mestinya JHT ini bisa jadi penopang kebutuhan buruh," ujar dia.
Selain kemanusiaan, tutur Bagja Setiawan, aturan itu juga dianggap mencederai asas keadilan. Pasalnya, dana JHT merupakan hak buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Kebijakan terkait dana tersebut mesti memperhatikan kalangan pekerja karena mereka adalah pemilik hak sepenuhnya.
Editor : Agus Warsudi
aturan JHT Aturan Pencairan JHT dana JHT jht Pencairan JHT jaminan hari tua menaker Menaker Ida Fauziyah Permenaker DPRD KBB
Artikel Terkait