Kerugian yang timbul akibat peristiwa ini telah ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29. "Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” tutur Engkos.
Editor : Agus Warsudi
penyimpangan dana bpr DPRD Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi bank perkreditan rakyat polres sukabumi kasus korupsi
Artikel Terkait