Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi. (FOTO: Ilham Nugraha)

Kerugian yang timbul akibat peristiwa ini telah ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29. "Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” tutur Engkos. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network