Asep menyatakan, pengurus DPC PPP Kota Bandung yang masa kerjanya segera berakhir ini menentukan formatur secara sepihak. Seharusnya, formatur ditentukan saat muscab berdasarkan kesepakatan para peserta yang hadir.
"Kalau ini tidak. Formatur malah ditentukan berdasarkan hasil pramuscab yang dilakukan tanggal 3 November di kantor DPW PPP Jabar. Ini tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
PPP, tutur Asep, sudah jelas mengatur bahwa keabsahan legalitas formatur dibahas langsung oleh peserta muscab. "Jadi yang berhak menyetujui formatur itu peserta muscab, bukan pengurus DPC," tutur Asep.
Selain tidak sesuai aturan, dengan adanya formatur yang bukan hasil kesepakatan peserta muscab ini, Asep khawatir akan terjadi persoalan selama proses tersebut. "Kenapa? Karena formatur hasil pramuscab itu tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, kami juga tidak mau muscab ini ada intevensi dan intimidasi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
kader partai politik kampanye partai politik partai politik Ketum PPP ketua umum ppp politisi ppp muscab DPC PPP Kota Bandung
Artikel Terkait