Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang dakwaan di PN Bale Bandung secara online. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Jaksa menyatakan, aksi ini berawal ketika terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Quotex. Setelah itu, dia mengajak para trader untuk mendaftar. Dari para member yang mendaftar dan mendepositokan uangnya., Doni mendapatkan keuntungan.

Dari para trader yang menjadi korban, ujar jaksa, terdakwa Doni Salmanan memperoleh keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp 3 miliar per bulan. "Seluruh member yang mendaftar di Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa menerima keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulan dari Quotex," ujar jaksa.

Trader yang telah mendaftar, tutur jaksa, tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Doni Salmanan. Para korban justru mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar.

"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex yang diperkuat dengan hasil penghitungan ulang dari ahli akuntansi,  nilai kerugian mencapai sebesar Rp24.366.695.782," tutur jaksa.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network