Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang dakwaan di PN Bale Bandung secara online. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam aksinya, kata jaksa, terdakwa Doni Salmanan menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada ratusan trader. Dengan cara itu, Doni berhasil menipu para korban dan mendepositokan dana mereka.

"Terdakwa menyebarkan berita bohong agar orang-orang tertarik dan mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang diberikan. Sehingga, terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network