"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Cahya.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200 juta, dan belum pernah dihukum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, Priguna diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban saat ia masih berstatus dokter residen.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait