BANDUNG, iNews.id – Dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad tersebut dituntut 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi senilai Rp137 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.
"JPU menuntut terdakwa dokter PAP dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," kata Cahya dilansir dari bandungraya.inews.id.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Priguna membayar denda Rp100 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Bayar Restitusi Rp137 Juta
Priguna juga dibebankan untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada tiga korban berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total keseluruhan sebesar Rp137.879.000. Restitusi ini akan diserahkan kepada tiga korban dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis pada korban hingga saat ini.
"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Cahya.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200 juta, dan belum pernah dihukum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, Priguna diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban saat ia masih berstatus dokter residen.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait