Menurut dia, Majelis Hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.
"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait