Kemudian saya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp250 jita. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan Pak Sekda untuk diberikan kepada oknum KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadi saya.
"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait