Ratusan warga dari 10 dusun di Desa Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih unjuk rasa di kantor desa. (FOTO: ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis Saepul Hidayat angkat bicara terkait tudingan selingkuh dan dituntut mundur. Saepul Hidayat tegas menolak mengundurkan diri.

Kades Gunungcupu Saepul Hidayat mengaku ada chat WhatsApp dengan seorang warga yang memicu dugaan perselingkuhan.

"Kasus dugaan perselingkuhan itu terjadi pada 2022 lalu dan sudah ada  pernyataan islah (damai) dengan pihak keluarga," kata Kades Gunung Cupu, Rabu (24/5/2023).

Saeful Hidayat menyatakan, kesepakatan damai itu telah didisampaikan dalam klasifikasi beberapa hari lalu di Kantor Kecamatan Sindangkasih dengan pihak kecamatan dan beberapa tokoh masyarakat.

"Bahkan dihadiri suami dari perempuan itu, sebelum ada aksi tuntutan sebagain warga yang mendatangi kantor desa pada Jumat (19/5/2023) lalu," ujar Saeful Hidayat.

Kades Gunung Cupu menuturkan, sebagai kepala desa memiliki hak perlindungan hukum. Selain tuntutan warga, kewenangan untuk memberhentikan dirinya sebagai kades adalah Pemkab Ciamis dan harus melalui surat keputusan yang disahkan bupati. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network