BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus mempromosikan situs judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (14/9/2023). Polisi juga melimpahkan tersangka Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dan barang bukti.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh jaksa Kejari Bandung.
"Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 September 2023 telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke jaksa, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Barang bukti yang dilimpahkan, ujar AKBP Novi Ediyanto, antara lain, Iphone 13 pro, 2 unit handphone, dua unit laptop, ATM. Selain itu, dua akun YouTube, Instagram, dan satu unit motor serta rekening bank.
AKBP Novi Ediyanto menyatakan, YouTuber Ilyas Ilyasa dengan kanal Emak Gila tersebut dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 Ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Tersangka didapati mempromosikan judi online melalui media sosial.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar judi online pelaku judi online pemberantasan judi online promosi judi online promosikan judi online situs judi online endorse judi online
Artikel Terkait