Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

"Selama ini kepatuhan perusahaan di Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR sangat baik. Kendati begitu, kami tetap akan membuka Posko Pengaduan sebagai antisipasi ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya tepat waktu," ujarnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, perusahaan atau industri di Cimahi harus membayarkan THR Idul Fitri tahun ini secara penuh atau tidak dicicil. Itu bisa jadi bekal pekerja saat mudik lebaran, mengingat sudah diperbolehkan dengan syarat vaksinasi booster.

"Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan dan industri sehingga memberikan THR satu kali (tidak dicicil), jadi bisa untuk bekel pulang kampung," kata Ngatiyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network