Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Sampai saat ini,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun biasanya THR bagi para pekerja wajib dibayar maksimal H-7 sebelum lebaran. 

"Kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan THR. Namun dari informasi yang diperoleh, THR tahun ini harus sekaligus tidak dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Sabtu (9/4/2022).

Disnaker Cimahi, ujar Yanuar Taufik, secara lisan sudah menyampaikan informasi tersebut ke semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun terkait teknis dan keputusan resminya nanti disampaikan ketika surat dari pusat sudah turun. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network