Pendampingan hukum ini, ujar Noerdien, untuk mencegah jangan sampai pengadaan barang dan jasa dengan nilai sangat besar itu, tidak sesuai atau tidak tepat sasaran sehingga melanggar hukum.
Atau ada pikiran dan rencana yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara. "Lebih kepada upaya preventif (mencegah). Sejauh ini Dishub KBB mau melaksanakan apa yang menjadi masukan kami terkait pendapat hukum," ujar Noerdien.
Editor : Agus Warsudi
arus lalu lintas gangguan lalu lintas kemacetan arus lalu lintas kemacetan lalu lintas kepadatan lalu lintas keselamatan berlalu lintas Dishub KBB bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait