Fasilitas ATCS bantuan Pemprov Jabar senilai Rp19 miliar di kantor Dishub KBB. (Foto/Dok.Humas Pemda KBB)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan sistem pemantauan dan pengendalian lalu lintas terintegrasi atau Automatic Traffic Control System (ATCS). ATCS ini berfungsi untuk memantau kondisi lalu lintas dan pergerakan atau mobilitas kendaraan.

Dengan ATCS yang didukung 129 CCTV di 50 titik persimpangan dan ruas jalan di KBB ini, Dishub KBB memantau dan menganalisis kondisi lalu lintas kendaraan secara real time. 

"ATCS ini berfungsi untuk memantau kondisi lalu lintas dan pergerakan atau mobilitas kendaraan angkutan baik pribadi ataupun umum," kata Kepala Dishub KBB Lukmanul Hakim didampingi Sekretaris Fauzan Azima, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, kondisi aktual yang terpantau akan menjadi bahan untuk pengendalian. Misalnya apabila terpantau ada pengendara yang melakukan pelanggaran bisa diingatkan, seperti tidak menggunakan helm. Kemudian jika ada kemacetan, tim pengurai terdekat dari lokasi akan dikerahkan.

ATCS ini dipantau dan dikendalikan oleh Command Centre Room (CC Room) yang bertempat di Kantor Dishub  KBB di Posko Wasdal Tagog, serta Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Cikamuning, Padalarang. Teknologi ini memiliki kelebihan bila dibandingkan dengan ATCS konvensional.

"Teknologi ATCS ini bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jabar pada anggaran perubahan 2021 senilai Rp19 miliar. Selama pengadaannya kami juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujar Lukmanul Hakim. 

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara mengatakan, bersama tim pengacara negara memberikan pendampingan hukum kepada Dishub KBB dalam pengadaan barang dan jasa. 

Khususnya dalam proyek pengadaan ATCS yang merupakan bantuan dari Pemprov Jabar karena nilainya mencapai Rp19 miliar. "Kami memberikan masukan pendapat hukum aturan hukum terkait proses pengadaan barang dan jasa agar kegiatannya bisa tepat waktu dan tepat sasaran," kata Noerdien Kusumanegara.

Pendampingan hukum ini, ujar Noerdien, untuk mencegah jangan sampai pengadaan barang dan jasa dengan nilai sangat besar itu, tidak sesuai atau tidak tepat sasaran sehingga melanggar hukum. 

Atau ada pikiran dan rencana yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara. "Lebih kepada upaya preventif (mencegah). Sejauh ini Dishub KBB mau melaksanakan apa yang menjadi masukan kami terkait pendapat hukum," ujar Noerdien.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network