B, tersangka pemerkosa keponakan di Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan di dalam rumah nenek korban dan rumah tersangka," ujar Kompol Anton.

Modus operandi pelaku saat beraksi, tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon, mengiming-imingi uang, bujuk rayu, dan tekanan. Korban pun menuruti nafsu bejat tersangka.

"Terakhir, niat tersangka memperkosa korban pupus setelah istrinya datang dan memergoki tengah berupaya mencumbu korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 76 junto Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network