"Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan di dalam rumah nenek korban dan rumah tersangka," ujar Kompol Anton.
Modus operandi pelaku saat beraksi, tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon, mengiming-imingi uang, bujuk rayu, dan tekanan. Korban pun menuruti nafsu bejat tersangka.
"Terakhir, niat tersangka memperkosa korban pupus setelah istrinya datang dan memergoki tengah berupaya mencumbu korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 76 junto Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan pelajar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan
Artikel Terkait