CIREBON, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi setelah aksi bejatnya memperkosa keponakan dipergoki sang istri, Rabu (1/2/2023). Pelaku berinisial B (42) itu mengaku telah empat kali memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kasus ini berawal saat istri pelaku memergoki suaminya hendak memperkosa korban. Perbuatan bejat suaminya itu lantas dilaporkan ke orang tua korban.
"Orang tua korban lalu melapor ke Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan lantas menangkap pelaku," kata Kasat Resrkim Polresta Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Selain tersangka B, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kepada penyidik, ujar Kompol Anton, tersangka B yang merupakan buruh serabutan itu mengaku empat kali memperkosa keponakannya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
"Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan di dalam rumah nenek korban dan rumah tersangka," ujar Kompol Anton.
Modus operandi pelaku saat beraksi, tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon, mengiming-imingi uang, bujuk rayu, dan tekanan. Korban pun menuruti nafsu bejat tersangka.
"Terakhir, niat tersangka memperkosa korban pupus setelah istrinya datang dan memergoki tengah berupaya mencumbu korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 76 junto Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi