Sopir delman di kawasan Padalarang berharap ada kompensasi dari Pemda KBB selama mereka dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran. (Foto/Dok.MPI)

"Sekarang kalau penggantiannya sama (Rp150.000 per hari) berat. Pengennya minimal (kompensasi) di angka Rp250.000 per hari," tutur Mahmudin.

Diketahui, Diahub KBB melarang delman beroperasi di ruas Jalan Raya Padalarang mulai H-7 sampai H+7 Lebaran atau selama arus mudik dan arus balik lebaran karena bisa menyebabkan kemacetan. 

Mereka hanya diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sampai di Jalan Purabaya dan tidak bisa masuk ke ruas Jalan Raya Padalarang. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network