"Sekarang kalau penggantiannya sama (Rp150.000 per hari) berat. Pengennya minimal (kompensasi) di angka Rp250.000 per hari," tutur Mahmudin.
Diketahui, Diahub KBB melarang delman beroperasi di ruas Jalan Raya Padalarang mulai H-7 sampai H+7 Lebaran atau selama arus mudik dan arus balik lebaran karena bisa menyebabkan kemacetan.
Mereka hanya diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sampai di Jalan Purabaya dan tidak bisa masuk ke ruas Jalan Raya Padalarang.
Editor : Agus Warsudi
kusir delman antisipasi arus mudik arus mudik arus mudik lebaran arus mudik lebaran 2023 kecamatan padalarang Pasar Tagog Padalarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait