Sopir delman di kawasan Padalarang berharap ada kompensasi dari Pemda KBB selama mereka dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran. (Foto/Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Para kusir delman di kawasan Padalarang, Kabupatan Bandung Barat (KBB) meminta konpensasi Rp250.000 per hari atas larangan beroperasi selama arus mudik Lebaran. Sebab, larangan itu menyebabkan pendapatan para kusir delam berkurang.

Larangan aktivitas para kusir delman itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB. Para kusir delman diminta membatasi aktivitas saat arus mudik.

Keberadaan delman di Padalarang dinilai menyebabkan kemacetan. Karena itu, jam dan jalur operasional delman dibatasi agar tidak masuk ke jalur protokol yang dipakai para pemudik.

Mahmudin (67), kusir delman di Padalarang, mengatakan, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan solusi dari Pemda KBB agar para kusir delman tetap mendapatkan penghasilan walaupun aktivitas dibatasi. 

"Pengennya ada penggantian (kompensasi) selama dilarang beroperasi. Karena kalau gak jalan, bisa dapat penghasilan darimana," kata Mahmudin, Jumat (7/4/2023).

Pemerintah daerah harus memberikan solusi agar semua kusir delman bisa tetap mendapatkan penghasilan saat menjelang Lebaran.

"Jadi kalau dilarang beroperasi (di jalan nasional) harus ada solusi, yaitu penggantian penghasilan. Kalau tidak, kami bingung dapat penghasilan dari mana," ujarnya.

Menurut Mahmudin, kompensasi pembatasan beroperasi delman pada saat arus mudik dan balik di Jalan Raya Padalarang pernah diberikan Pemda KBB beberapa tahun lalu.

"Dulu dapat penggantiannya sesuai penghasilan. Sekarang rata-rata penghasilan sehari yang dibawa ke rumah sekitar Rp50.000-Rp60.000," ujar dia. 

Tahun lalu, Mahmudin dan para kusir delman di Padalarang. mendapat kompensasi Rp150.000 per hari. Tahun ini, para kusir delman berharap kompensasi lebih tinggi karena harga kebutuhan melambung. 

"Sekarang kalau penggantiannya sama (Rp150.000 per hari) berat. Pengennya minimal (kompensasi) di angka Rp250.000 per hari," tutur Mahmudin.

Diketahui, Diahub KBB melarang delman beroperasi di ruas Jalan Raya Padalarang mulai H-7 sampai H+7 Lebaran atau selama arus mudik dan arus balik lebaran karena bisa menyebabkan kemacetan. 

Mereka hanya diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sampai di Jalan Purabaya dan tidak bisa masuk ke ruas Jalan Raya Padalarang. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network