Kapolres Karawang, Wirdhanto, Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan dengan melibatkan pasangan suami istri. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Kepala korban kemudian dihantam dengan batu dan lehernya dijerat tali. Korban kemudian dibawa ke Karawang untuk dibuang. Namun saat dalam perjalanan ke Karawang ternyata korban belum meninggal. Akhirnya pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas kemudian. Mayatnya langsung dibuang ke sungai irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.

Setelah membuang mayat korban kemudian pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah. Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua saat sedang makan malam. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network