BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu memutuskan melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu. Langkah ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran saat proses pencoblosan Pilbup Indramayu 2020 pada Rabu 9 Desember 2020.
Anggota Komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholik mengatakan, dua TPS yang melakukan pencoblosan ulang antara lain, TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Proses PSU itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018, nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya)," kata Idham di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Idham mengemukakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu surat suara, dan ada warga luar Kabupaten Indramayu yang ikut mencoblos. "Karena dugaan pelanggaran itulah dua TPS menggelar pemungutan suara ulang," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pilkada indramayu Pilbup Indramayu jawa barat masalah pemungutan suara pemungutan suara pemungutan suara ulang tempat pemungutan suara tps tempat pemungutan suara Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait