Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini. "Saya serahkan ke KPK saja. Semua proses hukum saya ikuti," kata Ade Barkah sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap anggota dprd jabar dprd jabar
Artikel Terkait