Setelah melakukan pendalaman, lanjut I Putu, perusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, di mana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
"Para tersangka motif awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti yang lainnya," ujar I Putu.
Lebih lanjut I Putu mengatakan, pihaknya menyita barang bukti barupa kayu yang digunakan untuk melakukan perusakan. Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait