Empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur'an di Kabupaten Indramayu. (Foto: Ilustrasi)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur'an di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020. Dua dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kaupaten Indramayu.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan penetapan keempat orang tersangka tersebut. Dari empat orang tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.

Sedangkan, lanjut Gunawan, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

"Bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing," kata dia, Jumat (16/8/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta rupiah.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network