Mengingat, tutur Gunawan, sampai dengan saat ini, tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan dan minum santri Tahfizh Takhassus Kabupaten Indramayu TA 2020 tersebut.
"Disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya, namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya," tutur dia.
"Jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta-minta sesuatu agar segera diklarifikasi dan dilaporkan kepada kami," ucap Gunawan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait