Kades Ngamplang ES (baju tahanan) tersangka korupsi dana BLT Rp374 juta lebih. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

AKBP Wirdhanto Hadicakono menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan awal, kepala desa yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan dana BLT. Karenanya, Satreskrim Polres Garut berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Garut.

"Sedangkan penyidik memeriksa saksi sebanyak 32 orang, dari pihak Pemerintah Desa Ngamplang, DPMD, BPKAD, Kecamatan Cilwau, dan dari bank," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kepada penyidik, tutur Kapolres Garut, pelaku ES mengaku dana BLT Rp374 juta lebih itu habis digunakan untuk membayar utang dan tertipu proyek fiktif, dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network