Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

AKBP Adanan Mangopang menyatakan, polisi sudah melakukan pengecekan harga sejumlah apotek di Kota Bandung untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET 11 produk obat. 

Jika ditemukan apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, ujar AKBP adanan, akan dilakukan tindakan hukum.

"Dengan dikeluarkannya Permenkes terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama, berkolaborasi, serentak di seluruh polres jajaran, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek-apotek," ujar AKBP Adanan.

Selain obat-obatan terkait pandemi Covid-19, tutur Kasatreskrim, polisi juga melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak tindak penimbunan. "Kama mengecek ketersediaan oksigen dan tempat-tempat pengisian," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network