Sementara itu, Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, Direktor HOG SBC R Heryanto ditetapkan tersangka karena diduga ikut memukul dua korban Serda TNI Mistari dan Serda TNI M Yusuf.
"Dalam BAP, dia (R Heryanto) mengaku ikut melakukan pemukulan," kata AKBP Doddy dihubungi melalui ponsel, Rabu (4/11/2020).
Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Bandung ini, mengemukakan, tersangka Hery, lebih dari satu kali memukul korban. "Pengakuannya mukul tiga kali," ujar AKBP Doddy.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut menjadi perbincangan di media sosial setelah anggota HOG SBC terlibat kasus penganiayaan. Peristiwa dugaan pemukulan yang diketahui terjadi pada Jumat (30/10/2020) kemarin itu terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Dalam video, sejumlah orang berjaket kulit berlambang HOG dan celana jins terlibat pertikaian dengan dua orang anggota TNI berpakaian bebas. Tak sedikit dari rombongan yang diduga anggota HOG ikut melerai keributan tersebut.
Anggota HOG SBC sampai ke Bukittinggi, Sumbar dalam rangkaian kegiatan touring bertajuk Long Way to Sumatera Island 29-7 November 2020 dari Bandung, Sabang, dan Medan. Total ada 21 orang orang dalam kegiatan itu.
Editor : Agus Warsudi
penganiayaan bukittinggi motor gede polres bukittinggi aksi penganiayaan kapolres bukittinggi HOG SBC
Artikel Terkait