"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas reskrim Polsek Limbangan bergegas untuk melakukan penyelidikan di TKP, sekaligus alamat pelaku dan korban. Pelaku dan korban sama-sama berdomisili di kampung yang sama," kata Kapolsek Limbangan.
Kompol Uun Suhendra menyatakan, pelaku DN ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini dalam proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban, dibawa petugas ke instalasi medis untuk menjalani visum. "Korban mengalami trauma," ujar Kompol Uun Suhendra.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan anak pelaku pencabulan garut kabupaten garut
Artikel Terkait