Dede, preman Banjarwangi yang merampas tas dan mengancam 2 perempuan pengendara motor. (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - Dede (32), preman kampung yang merampas tas dua pengendara motor di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, terancam hukuman 10 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Selain itu, tersangka Dede yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Garut, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (curas).

Diketahui, video amatis saat Dede, preman yang merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba itu viral di media sosial (medsos). Pelaku mengadang dua perempuan berboncengan motor saat melintas di Kampung Cikoleang. Preman itu menghunus golok dan senjata airsoft gun jenis revolver. 

"Aing mah jelema caduna dibohongan, lamun rek ngabohongan ka aing, teu mikeun ka aing an*ing, rek dibikeun ka aing moal? (Saya mah orang yang pantang dibohongi, kalau mau membohongi ke saya, tidak ngasih ke saya, mau diserahkan pada saya tidak?)," kata Dede saat memaksa korban menyerahkan tas.

Kemudian Dede mengancam akan membunuh korban. Pelaku melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Sunda saat memaki korban. "Sok bijilkeun an*ing lamun sia hayang salamet. (Ayo perlihatkan kalau kamu mau selamat)," ujar dia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network