Fahri Siregar menyampaikan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta barang bukti lainnya.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait