Setelah itu, terang Fahri Siregar, saksi pun menyampaikan pertiwa tak senonoh tersebut kepada orang tua korban.
"Kemudian orang tua korban melihat hal tersebut dari jendela rumahnya dan mendapati tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," kata Kapolres Indramayu.
Fahri Siregar mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020. Sedikitnya ada 10 anak di bawah umur telah menjadi korban pencabulan pelaku.
"Modusnya, pelaku melayani korban untuk pembelian Batagor. Pada saat korban sedang memakan-makanan yang dijualnya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluknya sambil mengatakan sayang kepada korban dan menganggap korban seperti anaknya. Korban diam saja, pelaku selanjutnya meraba-raba dan mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana korban hingga pelaku merasakan puas dapat melepaskan birahinya," tutur Fahri.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait