INDRAMAYU, iNews.id - Seorang pria berinisial NRT (41) di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Pria pedagang batagor itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku warga Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, diketahui sudah dua tahun melakukan aksi bejatnya itu. Bocah terakhir berusia 7 tahun merupakan korbannya yang kesepuluh.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari YR selaku orang tua korban terakhir, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
"Ada laporan yang kami terima dari orang tua korban, di mana telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Korban berusia 7 tahun," ujar Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, kepada iNews.id, di Mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).
Fahri Siregar menuturkan, peristiwa pencabulan terungkap saat salah seorang saksi merupakan tetangga korban melihat aksi bejat pelaku di depan rumah korban, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
"Pada saat itu korban terlihat sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban masih lengkap," tutur Fahri.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait