Asep Lutfi Suparman (kaus abu-abu) saat menjalani sidang tipiring. Asep divonis denda Rp5 juta, tapi lebih memilih dipenjara 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman penjara 3 hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar peraturan PPKM darurat itu.

Selain pemilik kedai kopi, majelis hakim PN Tasikmalaya juga menjatuhkan vonis denda kepada delapan pelaku usaha lainnya. Total vonis denda yang kepada sembilan pelaku usaha sebesar Rp53,5 juta. Mereka terjaring razia PPKM darurat yang dilakulan oleh Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Perinciannya, dua pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta subsider 3 hari penjara, enam orang masing-masing Rp6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu divonis Rp7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang termuat dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sidang yang digelar pada Selasa (13/7/2021) siang itu dilaksanakan secara online di Jalan Mayor Utarya, Taman Kota Tasikmalaya. Hakim dengan terdakwa, jaksa, dan panitera terhubung melalui video conference

Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up mengatakan, tempat usahanya terkena razia petugas karena melebihi jam operasional yang telah ditetapkan selama masa PPKM darurat.

"Saat itu ada beberapa teman dekatnya yang datang dan minum kopi bersama dirinya. Saya divonis majelis hakim denda Rp5 juta. Saya lebih memilih dipenjara selama 3 hari karena tidak punya uang buat bayar denda," kata Asep Lutfi.

Selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM darurat, ujar Asep, pendapatan kedai kopi miliknya relatif kecil. Karena itu, Asep tidak bisa membayar denda Rp5 juta yang dijatuhkan kepadanya. "Penghasilan bersih dari jualan kopi gak bisa ketutup," ujar Asep.

Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Kedai kopi Look Up milik Asep buka pada sore hari. Pada hari-hari biasa, omset kedai kopinya bisa menghasilkan Rp500.000 hingga Rp1 juta. Namun selama PPKM darurat,  omset kedai Loop Up menurun drastis hanya Rp100.000-Rp200.000.

"Saat PPKM darurat, banyak yang datang ingin minum kopi ditempat. Namun karena tidak bisa, mereka akhirnya batal dan tidak jadi minum kopi di kedai," tutur Asep.

Menurut Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. Meski begitu, Asep berpesan pada para pelaku usaha kecil harap bersabar dan semoga kondisi cepat kembali normal sehingga bisa kembali melakukan usaha.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network