Dalam melakukan pencabulan tersebut, lanjut Dedy, tersangka mengaku khilaf dan terpaksa menyetubuhi anak tirinya tersebut karena tak tahan ditinggal istri bekerja di luar negeri. Dia pun gelap mata dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Tersangka diancam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Saat ini, Dedy menambahkan, kasus pelaku pencurian hingga menyebabkan kematian dan pelaku perbuatan pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan di tahanan Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait