BANDUNG, iNews.id - AAH atau AHS, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dicopot dari jabatan Wakil Dekan FPIK karena pernah terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bisa menerima dan memaklumi keputusan itu. AAH atau AHS tak melakukan protes atau tindakan apapun terkait pencopotannya itu.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021). "Yang bersangkutan (AAH atau AHS) juga sangat memaklumi hal tersebut dan penuh kesadaran bersedia mengundurkan diri," kata Dandi dalam keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, dosen Unpad yang pernah terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata bergelar doktor. Lantaran pernah jadi pengurus HTI, dosen berinisial AAH atau AHS itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad.
Sebagai peganti AAH atau AHS, Rektor Unpad Rektor Unpad Prof Dr Hj Rina Indiastuti SE MSIE mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Dr Ir Eddy Afrianto dilantik pada Senin (4/1/2020) pagi di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, pencopotan terhadap AAH atau AHS itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1/2020).
Editor : Agus Warsudi
eks hti fakta hti hizbut tahrir indonesia (hti) hti hti dibubarkan Kampus unpad Rektor Unpad unpad Unpad Bandung
Artikel Terkait