BANDUNG, iNews.id - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021. Meski begitu, Abubakar Ba'asyir akan tetap diawasi oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari 15 tahun vonis.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pengamanan dan pengawasan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir diperketat dengan melibatkan personel Densus 88 Antiteror karena yang bersangkutan merupakan terpidana terorisme.
"Napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait (Densus 88 Antiteror) untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021)
Karena itu, Kanwil Kemenkumham Jabar, ujar Imam, berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan pada Jumat (8/1/2020). "Saat ini kami sudah dikoordinasikan dengan Densus (Densus 88 Antiteror) terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bogor abu bakar ba'asyir ustaz abu bakar ba'asyir lapas gunung sindur abu bakar ba'asyir bebas kanwil kemenkumham jawa barat kakanwil kemenkumham jawa barat kanwil kemenkumham
Artikel Terkait