Asep Sodikin menyatakan, nominal THR Rp1,5 juta tidak melihat masa kerja, baik TKK lama maupun baru, semua sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. TKK juga tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujar Asep Sodikin.
Editor : Agus Warsudi
gaji honorer honorer tenaga honorer aturan thr pencarian thr pembayaran THR bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait