Ilustrasi THR. TKK atau honorer di Pemda KBB kecewa karena hanya mendapatkan THR Rp1,5 juta. (Foto: Ist)

Asep Sodikin menyatakan, nominal THR Rp1,5 juta tidak melihat masa kerja, baik TKK lama maupun baru, semua sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. TKK juga tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujar Asep Sodikin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network