Menurut dia, Pemda KBB harus membuka kepada publik darimana perhitungan THR Rp1,5 terhadap TKK. Apalagi THR sebesar satu kali gaji telah ditetapkan dalam DPA masing-masing OPD. "TKK juga manusia yang punya keluarga dan ingin merayakan hari raya Idul Fitri," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, besaran THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang. "Kebijakan plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," kata Sekda KBB di Ngamprah, Senin (25/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
gaji honorer honorer tenaga honorer aturan thr pencarian thr pembayaran THR bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait