Ilustrasi THR. TKK atau honorer di Pemda KBB kecewa karena hanya mendapatkan THR Rp1,5 juta. (Foto: Ist)

Menurut dia, Pemda KBB harus membuka kepada publik darimana perhitungan THR Rp1,5 terhadap TKK. Apalagi THR sebesar satu kali gaji telah ditetapkan dalam DPA masing-masing OPD. "TKK juga manusia yang punya keluarga dan ingin merayakan hari raya Idul Fitri," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, besaran THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. 

Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang. "Kebijakan plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," kata Sekda KBB di Ngamprah, Senin (25/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network