Pada Senin (12/9/2022) subuh, jasad korban Omat ditemukan karyawan lain. Penyelidikan pun dilakukan dan diperoleh fakta YM teman sekamar korban menghilang. Kecurigaan YM sebagai pelaku pembunuhan pun muncul.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku YM menggasak barang korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2 juta serta HP-nya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa dia (YM) bersembunyi di rumah keluarganya, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
TIm Sancang Polres Garut, tutur kapolres, meringkus YM pada Selasa (13/9/2022) malam. YM mengakui seluruh perbuatannya membunuh Omat, rekan kerja di pabrik tahu Kampung Dangdeur RT04 RW09, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutur Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis pelaku pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan sadis garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait